News

Polda Metro Tegaskan Debt Collector Bentak Polisi adalah Perbuatan Melawan Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan para debt collector dalam kasus pengambilan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan adalah perbuatan melawan hukum.

Terlebih lagi, debt collector itu juga telah membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Avin Susanto yang ketika itu berada di lokasi untuk menengahi konflik.

“Dalam konstruksi perkara yang kemarin dilakukan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya konteksnya adalah adanya aksi perbuatan melawan hukum,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Perbuatan melawan hukum, katanya, didasari pada alat bukti yang ada. “Tentunya kan mendasari pada bukti yang cukup, dua alat bukti atau bahkan lebih. Ini mendasari proses penyidikan ini,” jelasnya.

Bahkan aksi melawan hukum tercantum dalam pasal 211 dan 212 KUHP. Dalam Pasal 211 berbunyi seorang pejabat sementara belum berbuat apa-apa sementara pelaku berbuat prakarsa untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatan.

“Pasal 212, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” paparnya.

Dalam kasus debt collector ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang mengambil secara paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Pasal 214, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button