Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang pendemo RUU Pilkada sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Subdit Kemananan Negara (Kemneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrardi mengatakan pihaknya telah menangkap 50 orang terkait demonstrasi di depan Gedung DPR terkait RUU Pilkada.
“Sehingga dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena pendemo tersebut menyebabkan gangguan Kamtibmas dan merusak pagar gerbang DPR. Dia mengatakan satu orang dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Itu ada satu orang dikenakan pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan. Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara,” kata dia.
Terhadap 18 tersangka lainnya dikenakan pasal 212 KUHP, 214, dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Penetapan tersangka lantaran mereka melakukan kekerasan terhadap petugas.
“Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu ya, ada yang menggunakan bambu,” ucapnya.