News

Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Ilegal dan Suplemen Palsu Senilai Rp130 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021-Mei 2023 senilai Rp130,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ribuan butir obat serta suplemen itu dijual secara daring.

“Memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara daring di Tokopedia dengan akun ‘Geraikita99’ dan Lazada dengan akun ‘Dominoshop96’, ” ujarnya.

Modus operandi kedua adalah memperdagangkan obat-obatan daftar ‘G’ (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter.

“Yang ketiga memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek ‘Ventolin Inhaler’ diduga tanpa izin edar,” katanya.

Dari kasus peredaran obat dan suplemen palsu ini polisi telah menangkap lima orang tersangka yakni berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).

“Status para tersangka untuk sementara ini adalah sebagai pengedar, belum bisa kita katakan sebagai pembuat atau produsen,” ucapnya.

Adapun total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler, kemudian 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.

Para tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, ” ucapnya

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button