Selain menetapkan ratu emas Mira Hayati dalam kasus Skincare bermerkuri, Polda Sulawesi Selatan juga menetapkan Mustadir Dg Sila.
Mustadir merupakan suami dari Fenny Frans, bos skincare di Sulawesi. Sementara satu tersangka lagi yakni Agus Salim dengan produk Raja Glow My Body Slim.
“Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Rabu (13/11/2024).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga uji laboratorium, ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare atau kosmetik kecantikan yang beredar di pasaran diduga mengandung bahan berbahaya.
Penetapan tersangka tersebut, menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut yakni (FF) Fenny Frans Day Cream Glowing, (FF) Fenny Frans Night Cream Glowing, (RG) Raja Glow My Body Slim, (MH) Mira Hayati Lightening Skin, dan (MH) Cosmetic Night Cream.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
Diketahui tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati) dengan produk Mira Hayati Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream, MS (Mustadir Daeng Sila) dengan produk Fenny Frans Day Cream Glowing, dan Night Cream Glowing serta AS (Agus Salim) dengan produk Raja Glow My Body Slim.
Untuk pasal yang diduga dilanggar para tersangka adalah pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 jo pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.