Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak perlu diperpanjang. Menurutnya, masyarakat sah-sah aja mempertanyakan akuntabilitas seorang presiden maupun mantan presiden tanpa harus tersinggung atau merasa difitnah.
“Negara demokrasi yang telah matang pejabat publik tidak ada yang mengkriminalisasi rakyat yang dianggap ‘menghujat’ sang presiden, presiden dihormati karena regulasi yang populis bukan elitis bukan karena ingin dihormati (feodal) merasa raja,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Ia juga menilai wajar masyarakat ingin tahu keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, pihak Jokowi cukup membuktikan secepatnya tentang keasilan ijazah tersebut.
“Berjiwa besar sebagai pejabat publik dan seorang negarawan sejati dan jangan merasa ‘raja’ yang bersifat ‘feodal’ dan bukan seperti kriminal yang ucapan dan perbuatan berbeda, semoga kesadaran beliau meningkat,” ujar Hudi, menekankan.
“Dengan begitu tampak kearifan sebagai mantan presiden dan pantas dapat disebut bapak bangsa dengan sifat dan sikapnya jika memiliki tingkat kesadaran yang demikian,” tambahnya.
Pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan dua lembar ijazah untuk diteliti oleh Polri terkait tuduhan ijazah palsu. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut kliennya juga siap untuk dimintai keterangan bila memang dibutuhkan.
“Tentunya siap (diperiksa), tapi kami semua kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa, tentunya kami akan kooperatif dan tentunya Pak Jokowi siap dan dibuktikan hari ini, ijazah aslinya dibawakan langsung,” kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Yakup menyebutkan ada dua ijazah yang diserahkan, yakni ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM). Ijazah itu dibawakan langsung oleh adik ipar Jokowi Wahyudi Andriantodan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Dia menuturkan, kedua ijazah tersebut akan diuji secara forensik untuk membuktikan keasliannya.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi. Aduan itu kini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 31 saksi. Di antarannya saksi dari pengadu, rektor, rekan SMA dan kuliah Jokowi, dan lainnya. Djuhandhani menjelaskan, proses penyelidikan sudah berjalan 90 persen. Sebanyak 10 persen sisanya adalah hasil dari labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik.