Polemik Permendag 8/2024, Mendag Budi: Justru untuk Selamatkan Industri Tekstil

Kamis, 31 Oktober 2024 – 15:43 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai meninjau UMKM Eksportir Furniture PT Mulya Abadi Indocarpentry di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). (Foto: Inilahjateng.com/Dhessy Vitriana).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terkait pernyataan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)  atau Sritex, Iwan S Luminto yang menyebut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memicu kebangkrutan industri tekstil nasional,

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara terkait tudingan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai penyebab bangkrutnya industri tekstil nasional.

Mendag Budi mengatakan, sangat tidak mungkin Permendag 8 Tahun 2024 diterbitkan untuk mematikan industri tekstil nasional. Apalagi dikaitkan dengan pailitnya Sritex, rasa-rasanya tidak tepat.

Advertisement

“Permendag 8 itu berlakunya tanggal berapa? Kan pada 17 Mei 2024. Masak baru beberapa bulan, perusahaan (tekstil) sudah mati,” kata Mendag Budi usai meninjau UMKM Eksportir Furniture PT Mulya Abadi Indocarpentry di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, dikutip dari Inilahjateng.com, Kamis (31/10/2024).

Mendag Budi menjelaskan, Permendag 8/2024 disusun bukan untuk menganggu apalagi mematikan industri tekstil. Justru beleid itu disusun untuk menyelamatkan industri tekstil. “Tahu enggak, tekstil yang diatur di Permendag No 8 itu apa? Justru Permendag No 8 dan permendag sebelumnya itu, melindungi industri tekstil,” jelas dia.

Kata Mendag Budi, syarat impor tekstil ke Indonesia berdasarkan permendag tersebut, cukup ketat. Sehingga harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis, dari perindustrian.

“Pakaian jadi itu impornya juga diatur, berapa kuota impornya. Terus yang ketiga, kita mengenakan bea masuk itu sudah lama sampai sekarang. Bea masuk anti dumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak jadi Permendag 8/2024 tidak ada hubungannya justru melindungi biar lurus,” terangnya.

Dia pun membantah Permendag 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri, termasuk Sritex.

“Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka enggak tahu,” katanya.

Saat disinggung soal penanganan Sritex, dia mengatakan hal tersebut sudah diurus kementerian lain. 
 

Topik

BERITA TERKAIT