Sebanyak 40 kepala keluarga, menempati Kampung Susun Bayam dengan cara menyelinap. Meski tanpa listrik dan air, warga yang merupakan korban gusuran area sekitar Jakarta International Stadium (JIS) ini, sudah menempati Kampung Susun Bayam sejak 29 November 2023.
Mereka sempat mendirikan tenda di dekat JIS sebelum sempat dipindahkan ke Rusun Nagrak. Namun karena letaknya terlalu jauh dengan mata pencarian warga yang kebanyakan nelayan, mereka memilih kembali lagi ke Kampung Bayam.
JakPro selaku pengelola Kampung Susun Bayam menegaskan tak memberikan izin kepada warga untuk menempati kampung susun yang diperuntukan untuk Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) tersebut.
“Kami bersama pihak terkait masih berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Senin.
Iwan menuturkan PT Jakpro bekerjasama dengan semua pihak demi terciptanya suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari yang berwenang.
Secara historis, warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta, tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.
Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
Dalam konteks hukum tersebut, Jakpro menegaskan sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih, pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.
Saat ini, Jakpro sudah melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait atas adanya potensi pelanggaran aturan yang terjadi.”Kami juga akan menambah personel pengamanan untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyebut hal tersebut merupakan bom waktu dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
“Ini semakin mengukuhkan bahwa ada bom waktu yang terpendam sejak awal pembangunan Kampung Susun Bayam sebagai bagian dari pembangunan JIS yang mengabaikan faktor perencanaan secara utuh, menyeluruh dan terpadu. Sehingga akibatnya bukan saja tentang mal fungsi penggunaan JIS namun juga tentang disfungsi hunian Kampung Susun Bayam,” ujar Dwi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, 40 KK yang menghuni secara paksa tanpa fasilitas air dan listrik adalah bukti konkret bom waktu tersebut. Ia meminta JakPro segera mengambil tindakan.
Dwi juga meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi harus turun tangan mengambil alih permasalahan ini. “Karena persoalan hunian adalah bagian dari persoalan agraria yang menjadi api dalam sekam. Sekali lagi jangan sehingga lempar tanggung jawab,” kata Dwi.
Leave a Reply
Lihat Komentar