News

Polisi akan Memidana Warga yang Pasang Jebakan Tikus Listrik

Polisi dalam hal ini Polres Sragen akan memidana warga yang pasang jebakan tikus listrik. Polisi sudah mencatat lokasi yang banyak pasang jebakan tikus listrik di Kota Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan ada tiga kecamatan yang banyak petaninya memasang jebakan tikus listrik. Ketiganya yakni Sragen Kota, Sidoharjo, dan Ngrampal.

Mungkin anda suka

“Kami analisis dengan dari ekosistem barangkali tikus itu semakin banyak manusia maka semakin banyak jumlahnya. Sementara daerah seperti Sumberlawang dan Tangen ekosistemnya masih terjaga. Masih ada keseimbangan [rantai makanan],” kata dia, Rabu (12/1/2022).

Alasan polisi akan memidana warga yang pasangan jebakan tikus listrik karena sudah ada korban jiwa akibat jebakan itu. Berdasarkan data ada 23 orang meninggal akibat jebakan tikus listrik di sragen sejak 2019 hingga 2022.

“Pada prinsipnya kami melakukan penegakan hukum. Namun situasi tidak memungkinkan karena kebetulan yang meninggal dunia (korban] merupakan pemasang sendiri,” ungkapnya.

Penerapan pidanan ini akan berlaku jika korbannya bukan dari pemasang jebakan tikus listrik, seperti yang terjadi di Sidoarjo.

“Yang jelas kegiatan penegakan hukum harus diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat jauh-jauh hari. Saya rasa ini sudah cukup sosialisasi sehingga ini mengingatkan masyarakat untuk tidak pakai jebakan tikus karena berpotensi terancam hukuman pidana,” paparnya.

Yuswanto mengatakan, pihak PLN belum mengetahui jika masyarakat menggunakan listrik untuk jebakan tikus. Namun PLN berjanji akan memutus aliran listrik bagi warga yang memasang jebakan tikus listrik.

Namun fakta yang terjadi di lapangan, banyak petani yang menggunakan genset sebagai sumber daya aliran listrik pada jebakan tikus.

Kapolres mengimbau petani untuk menjaga ekosistem serta memburu predator alami tikus, seperti biawak, ular dan burung hantu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button