Polisi akan Periksa Nikita Mirzani terkait Laporan Pencabulan dan Aborsi Anaknya


Polisi akan memeriksa artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal yang dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor, mantan pacar anaknya, Laura Meizani Mawardi (LM) alias  Lolly, Vadel Badjideh.

Polisi memeriksa Nikita Mirzani sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

“Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor pastinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Ade mengatakan pemeriksaan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP) dinilai sebagai salah satu prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan.

“Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak,” kata dia.

Adapun, laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Vadel alias VAB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

Sebelumnya, polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, karena disuruh sang pacar Vadel Badjideh.

“Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan oleh terlapor Vadel Badjideh.

Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.

Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut. Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.

“Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli,” ujarnya.