Vadel Badjideh (kemeja biru) didampingi pencaranya Razman Arif Nasution (kemeja pink) penuhi panggilan pemeriksaan Polres Jaksel, di Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dilaporkan artis Nikita Mirzani lantaran diduga telah melakukan pencabulan dan aborsi kepada anaknya Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly. (Foto: Inilah.com/ClaraAnna)
Polisi buka peluang akan memanggil terlapor Vadel Badjideh terkait laporan artis Nikita Mirzani soal pencabulan dan aborsi yang menimpa anaknya, Laura Meizani alias Lolly.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan saksi-saksi bakal dilakukan pemeriksaan kembali terkait kasus tersebut. Nantinya hasil pengambilan keterangan bakal dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Setelah dinaikan penyidikan ini, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa. Diperiksa lagi namanya menjadi BAP, Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka penyidikan, saksi-saksi diambil keterangan lagi,” ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Ade mengatakan, penyidik juga bakal melakukan pemanggilan terhadap terlapor Vadel Badjideh.
“Termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi,” katanya.
Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, karena disuruh sang pacar Vadel Badjideh.
“Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary mengatakan kejadian dimulai Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan oleh terlapor Vadel Badjideh.
Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.