News

Polisi Bekuk Pelaku Penginjak Al-Quran di Sukabumi

Polres Sukabumi langsung membekuk pelaku dugaan penistaan agama yang menginjak Al-Quran serta menantang umat Muslim yang videonya viral.

CER (25) tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian di sebuah warung sate di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022).

Mungkin anda suka

Tak sendirian, istri siri CER berinisial SL, juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.”Info awal merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan yang dilakukannya pada 2020 dan disimpan di-handphone-nya, dan di-upload oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin.

“Sang suami sering meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas. Si istri, merasa kesal atas tindakan tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya video CER diunggah salah satu akun Facebook. Dalam video berdurasi 14 detik itu, ia menantang umat Islam hingga menginjak kitab suci Al-Quran.

“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama Muslim,” kata pria itu sambil meginjak-nginjak Al-Quran dalam video. Video tersebut sontak menjadi viral dan menuai kecaman berbagai pihak, khususnya umat muslim.

Tak ingin terus meluas, Polres Sukabumi bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap CER dan istri sirinya untuk dimintai pertanggungjawaban.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang – Undang RI nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama yang Dianut di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button