News

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Minyak Goreng di 12 Minimarket

Aparat Polsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten membongkar kasus pencurian minyak goreng di 12 minimarket yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teluk Naga. Kasus pencurian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam.

Dalam kasus ini sebanyak 7 orang berhasil ditangkap. Selain mencuri minyak goreng para pelaku juga menguras rokok yang dijual minimarket.

“Mereka spesialis pembobol minimarket. Sudah beraksi cukup lama mulai kurun waktu September 2021 sampai Januari 2022, dan sudah berhasil membobol 12 minimarket di wilayah hukum Polsek Teluknaga,” kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Dharma Adi Walugo, Selasa (22/2/2022).

Para tersangka masing-masing berinisial RR sebagai otak pelaku, JP, NA, CS, DD, IB dan S sebagai penadah. Sementara, empat tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi, adalah H, D, S dan A.

Dalam kasus ini Polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 gunting besi, rekaman CCTV, 1 linggis, 1 besi congkel, dan obeng tang.
“Kami  mendapat 12 laporan. Dan kejadian aksi pembobolan itu diketahui pihak minimarket saat karyawan mereka datang hendak buka toko di pagi hari. Setelah mengetahui adanya pembobolan dan pencurian, kemudian para pegawai minimarket melaporkannya ke polisi,” ucapnya.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancamam 7 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button