News

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Tabung Gas di Buleleng

Polisi mengungkap kasus pengoplosan tabung gas di Buleleng, Bali dan menyita 15 tabung gas ukuran 12 kilogram serta 60 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan tak hanya tabung, polisi juga menyita 45 buah segel tabung gas, 45 karet pengaman gas dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.

Mungkin anda suka

“Setelah pengoplosan bahwa gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen sehingga pelaku mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per tabungnya,” katanya.

Kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di Banjar Di as Kembang Sai, Desa Panji. Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tepatnya di rumah pelaku atas nama Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung 12 kilogram (non subsidi) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Adapun cara pelaku memindahkan isi gas yaitu tabung gas 12 kilogram kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kilogram itu kemudian masing-masing tabung gas 12 kilogram itu di atasnya diposisikan tabung gas 3 kilogram dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus yang bertujuan untuk mengalirkan gas.

Setelah isi gas 3 kilogram di atasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kilogram yang masih penuh isinya dan demikian seterusnya.

“Baru sampai 20 tabung gas 3 kilogram yang dipindahkan isinya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button