News

Polisi Dalami Transaksi Pembelian Mobil Sport Porsche Doni Salmanan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendalami transaksi pembelian mobil sport Porsche Doni Salmanan dari selebgram Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2022), mengatakan uang Rp4 miliar yang diterima Arief Muhammad dari jual beli Porsche tidak dikembalikan semuanya.

Mengingat transaksi yang dilakukan adalah jual beli, maka penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan berapa harga wajar dari Porsche tersebut, sehingga bila ada selisih antara harga wajar dengan transaksi jual beli antara Doni Salmanan dan Arief Muhammad, maka selisihnya dapat disita karena diduga terkait pencucian uang.

“Kami cek nanti harga wajarnya,” kata Reinhard.

Penyidik telah menyita Porsche warna biru yang dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad senilai Rp4 miliar sebagai barang bukti.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, seorang pedagang tidak dapat dipersalahkan dalam bentuk apapun. Karena, mereka tidak punya kewajiban mengurus atau menyelidiki dari mana sumber uang yang digunakan oleh pembeli untuk membeli mobil atau barang dagangannya

“Kecuali dapat dibuktikan bahwa pembelian tersangka kepada penjual dalam jumlah yang besar sebagai bagian TPPU, jika bisa dibuktikan bahwa jual-beli itu tidak wajar dan tidak logis,” ujarnya.

Sementara itu, Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan yang mengalir kepadanya dalam transaksi jual beli Porsche senilai Rp4 miliar.

Usai pemeriksaan, Arief Muhammad mengatakan pemanggilan terhadap dirinya terkait jual beli mobil antara dirinya dengan Doni Salmanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Arief Muhammad tidak ada dibahas terkait uang Rp4 miliar hasil jual beli Porsche apakah dikembalikan atau tidak kepada penyidik.

“Kebetulan untuk tadi dimintai keterangan belum ada pembahasan mengenai (pengembalian) itu sama sekali,” kata pria 31 tahun itu.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif mengembalikan yang tersebut bila diminta oleh penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu. Apapun yang dibutuhkan penyidik kami akan kooperatif dan kami yakin penyidik profesional dan adil,” ujar Arief Muhammad.

Sementara itu, dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button