Polisi di Riau Jadi Tersangka Usai Aniaya Korbannya hingga Meninggal


Seorang oknum polisi di Riau berinisal Y berpangkat Bripka, jadi tersangka dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Y kini dalam pemeriksaan intensif Propam usai ditangkap tanpa perlawanan. Sementara satu orang warga sipil berinisial AS yang diduga ikut terlibat, masih diburu.

“Kami menyesalkan oknum anggota terlibat pelanggaran hukum. Dan kami menegaskan ini bukan kepentingan insitusi tetapi kepentingan pribadi pelaku,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto, Kamis (12/9/2024).

Kasus penganiayaan berawal dari AS yang menuding korban berinisial J (31) mencuri barangnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Septermber 2024, ketika korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Saat itu, AS bersama empat rekannya termasuk Bripka Y mendatangi korban ke kebun. AS mengaku bahwa kedatangannya ke lokasi untuk meminta barangnya yang hilang kepada korban.

“Saat ditanya korban tidak mengakuinya. Di sanalah pelaku AS dan Y menganiaya korban hingga babak belur. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ikut menganiaya. Jadi AS ini meminta bantuan Y untuk mengambil barangnya ke korban,” ujarnya.