Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu yang Disembunyikan di Interior Mobil


Polda Banten menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu yang diselundupkan di interior mobil, saat kendaraan tersebut bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.

Sabu tersebut dikemas tiap kilogramnya sebanyak 30 bungkus bergerak dari Lampung menuju Banten.

“Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR (21) dan TR (32),” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Cilegon, Selasa (16/7/2024).

Kedua tersangka merupakan kurir, sementara sabu tersebut diperoleh dari R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan Rp10 juta.

Menurut keterangan tersangka, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Mereka tertangkap pada Jumat (12/7) pukul 13.00 WIB setelah menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

Pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.

Dia juga mengatakan dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.