News

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia di GT Bakauheni


Polda Lampung membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram asal Malaysia dari jaringan narkoba internasional.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan pengungkapan peredaran sabu ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Dia menyebutkan bahwa operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa (9/7/2024), di beberapa lokasi strategis yakni terjadi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Tujuh tersangka yang kami amankan adalah Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat,” katanya, Jumat (26/7/2024).

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 30 kg sabu, sejumlah kendaraan yakni Toyota Avanza warna silver dan dua Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan.

“Pada Selasa (9/7/2024) pukul 08.00 WIB, saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan. Setelah interogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza Silver,” katanya.

Pada hari yang sama, pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar Tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu.

Pengembangan kasus dilakukan pada Rabu (10/7/2024) pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi.

Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim juga mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan.

“Para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan,” kata dia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati,” kata dia.

“Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp30 miliar yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Helmy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button