News

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 121 Ton Migor ke Timor Leste

Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste melalui Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Pelaku eksportir menggunakan modus memanipulasi data dengan memasukkan data barang yang tidak sesuai.

Dalam 8 kontainer berisi 121,98 ton minyak goreng kemasan. Untuk memuluskan proses ekspor ilegal itu para pelaku melaporkan jenis barang berbeda saat mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai.

Mungkin anda suka

“Tidak menyatakan hendak ekspor minyak goreng tapi makanan dan minuman kalau enggak salah,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Terminal Teluk Lamong, Jumat (13/5/2022).

Adapun kasus ini terungkap setelah melakukan peninjauan 2 dari 8 kontainer berisi minyak goreng yang ditemukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Hasil pengungkapan kasus ekspor minyak goreng kemasan itu, diketahui bahwa upaya ekspor tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni R (60) dan E (44). Keduanya diduga melakukan ekspor barang berupa minyak goreng meski telah terbit Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button