Polisi Gelar Rekonstruksi 49 Adegan di 2 Lokasi untuk Kasus Kematian Dante

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kejadian penyelidikan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak dari Tamara Tyasmara, yang tewas tenggelam di kolam renang sebuah kawasan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini Rabu (28/2/2024) mencakup hingga 49 adegan, dimulai dari saat korban dititipkan di rumah kekasih ibunya, Yudha Arfandi, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa rekonstruksi akan memulai adegannya di dua tempat yakni di Polda Metro Jaya, berlanjut hingga lokasi kolam renang di Jl. Raya Pondok Kelapa, tempat terjadinya peristiwa fatal tersebut. 

“Rekonstruksi adegan 2-12 di lobi air mancur Ditrreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary pada Rabu (28/2/2024).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melibatkan ahli gestur tubuh dan telah memeriksa 20 saksi untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus ini, dihadapkan pada pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, 338, dan 359 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dante diketahui tewas usai ditenggelamkan Yudha Affandi sebanyak 12 kali di kolam renang Tirta Mas. Saat ini Yudha sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Investigasi kasus ini terus berlanjut dengan harapan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sumber: Inilah.com