News

Polisi Gerebek Oknum Sipir Saat Pesta Sabu

Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan kepergok menggelar pesta sabu. Sipir itu berinisial IH (51), Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur juga menangkap M (47) yang merupakan teman tersangka, lantaran ikut berpesta narkoba.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan oknum sipir berinisial IH, telah berkhianat pada tugas.

Mungkin anda suka

Akan tetapi, ujar Rika, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus IH, sehingga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan.

“Tapi kalau terbukti, ia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar,” ujar Rika Aprianti, Kamis (3/2/2022).

Bila terbukti IH mengonsumsi narkoba, selain berkhianat kepada tugas dan rekan-rekan kerjanya, ia dinilai juga telah berkhianat kepada bangsa dan negara.

“Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tapi malah melakukan sebaliknya,” ujarnya.

Menurut dia, perbuatan seorang oknum sipir tersebut telah mengotori 60 ribu lebih pegawai pemasyarakatan di Indonesia yang bekerja dengan serius.

Tidak hanya itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Kami siap bekerja sama agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada petugas yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, IH diringkus aparat kepolisian setempat karena kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah rekannya yang berlokasi di Kampung Kebonjati, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Senin (30/1).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button