News

Polisi Khawatir Doni Salmanan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Crazy rich Doni Salmanan resmi diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (8/3), affiliator platform Quotex itu diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi pun resmi menahannya dengan alasan khawatir Doni Salmanan melarikan diri dan hilangkan barang bukti.

“Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa  (8/3/2022) malam.

Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU binary option Quotex, setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS  dari status saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex. Seorang  berinisial RA membuat laporan  LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Pelapor menyebut Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button