Polresta Tangerang masih terus mendalami laporan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dilakukan Said Didu.
“Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu saat ini sudah dilakukan oleh pihaknya. Ia mengakui selama proses penyidikan seluruhnya berjalan lancar.
Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
“Kapasitasnya sebagai saksi, dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua APDESI Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam tahapan pemeriksaan awal ini, tim penyidik masih memintai keterangan keterkaitan penyampaian Said Didu dalam konten sosial media (medsos) seperti apa yang dilaporkan.
“Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan hal ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan saksi,” paparnya.
Ia mengaku, selain memeriksa Said Didu sebagai saksi, tim penyidik Polresta Tangerang juga telah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain dan keterangan saksi ahli.
“Kami ada beberapa orang yang sudah diperiksa, seperti saksi ahli kemudian termasuk pelapor dan Said Didu,” tandasnya.