News

Polisi Musnahkan 10 Ribu Batang Pohon Ganja di Desa Pardomuan

Polisi menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara.

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan temuan dua hektare ladang ganja siap panen itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” katanya.

Pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi dengan waktu tempuh selama enam jam yakni satu jam menggunakan mobil dan lima jam berjalan kaki.

“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter, kita musnahkan,” ujarnya.

Selain pihak kepolisian, pemusnahan ladang ganja juga dihadiri oleh anggota TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemkab Madina, serta tokoh masyarakat dan pegiat antinarkoba.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button