News

Polisi Periksa 65 Saksi Terkait Kerangkeng Bupati Langkat

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 65  saksi diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia. Kuat dugaan kerangkeng manusia itu merupakan tempat perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Saksi diperiksa bertambah. Saat ini sudah lebih dari 65 orang,” kata Hadi, Sabtu (12/2/2022).

Hadi mengatakan sebanyak 65 orang saksi itu terdiri dari orang-orang yang pernah tinggal di kerangkeng. Lalu pihak keluarga ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.

Selain memeriksa puluhan saksi, lanjut Hadi, Polda Sumut juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya.

Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Ia menyebut bahwa pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.

“Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia. Diduga menjadi korban penganiayaan,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button