Polres Garut sudah memetakan sejumlah titik kemacetan arus mudik Lebaran 2025. Setidaknya terdapat lima titik kemacetan di jalur mudik nasional lintas Limbangan-Malangbong di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
“Di jalur selatan Limbangan-Malangbong itu ada lima titik yang menghambat kelancaran arus mudik dan balik,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi kepada wartawan di Garut, Rabu (26/3/2025).
Dia menyebutkan lima titik yang menghambat kelancaran arus kendaraan di jalur nasional itu seperti adanya industri di Kecamatan Limbangan yang seringkali mengganggu arus lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Garut itu.
Namun kegiatan di pabrik PT Pratama Abadi itu, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi, karyawannya sudah mulai diliburkan mulai Kamis (27/3/2025), sehingga saat puncak arus mudik yang diprediksi Jumat (28/3/2025) tidak menjadi hambatan karena sudah libur.
“Tanggal 27 hari terakhir masuk kerja, sehingga di puncak arus mudik tanggal 28, hari Jumat sudah ‘clear’, tidak ada kegiatan, sehingga membantu kita untuk memperlancar yang dari arah Bandung ke Tasikmalaya,” kata Aang.
Dia menyebutkan titik rawan kemacetan lainnya yakni di kawasan Pasar Limbangan sekaligus ada persimpangan Limbangan-Leuwigoong yang seringkali ramai aktivitas masyarakat mulai pukul 04.00 sampai 12.00 WIB.
Selanjutnya, titik kemacetan di kawasan Bandrek yang terdapat pasar dan juga persimpangan jalan. Selain itu ada titik kemacetan di Pasar Lewo, dan terakhir titik kemacetan adanya pasar dan persimpangan Jalan Malangbong-Wado.
Dia menyampaikan lima titik kemacetan di jalur nasional itu menjadi perhatian jajarannya untuk melakukan berbagai upaya agar arus lalu lintas kendaraan di jalur mudik itu bisa tetap lancar, aman, dan selamat.
“Kami dalam rangka memperlancar arus lalu lintas, tentunya di jalur selatan pertama kesiapan personel, kemudian sarana prasarananya,” katanya.
Dia menyebutkan, strategi yang sudah dilakukan yakni dengan memasang pembatas jalan agar masyarakat yang mau menyeberang jalan bisa terpusatkan atau tidak sembarang tempat yang bisa memicu terjadinya hambatan laju kendaraan.
Selanjutnya apabila terjadi kepadatan, kata dia, akan diberlakukan sistem buka tutup. Apabila masih terjadi kepadatan akan diberlakukan satu arah sepenggal maupun panjang.
“Jika terjadi kepadatan maka akan diberlakukan buka tutup, apabila kurang berhasil maka kita akan melakukan izin untuk melaksanakan ‘one way’ baik itu one way sepenggal atau one way panjang,” katanya.