Polisi meringkus sindikat penjualan bayi di Depok, Jawa Barat yang dilakukan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilakukan oleh orang tua si jabang bayi yang diiklankan di grup ibu hamil Facebook.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan anggotanya mengamankan delapan orang yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi tersebut. Mereka di antaranya berinisial RD, AN, DA, MD, SU, DA, RK, dan IM.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, para pelaku mengiming-imingi setiap ibu yang ingin menjual bayinya dengan sejumlah uang mulai Rp10 juta sampai Rp15 juta. Adapun ibu yang menjual bayinya mengaku terpaksa karena hamil di luar nikah serta suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut.
Bahkan bayi-bayi itu sudah ada yang memesan sejak di dalam kandungan. Polisi mendapati dua bayi telah dijual oleh orang tuanya seharga Rp15 juta ke para sindikat. Selanjutnya, bayi itu dijual kembali ke orang yang ingin mengadopsi sebesar Rp45 juta di Provinsi Bali.
“Saat ini Unit PPA, Satreskrim Polrestro Depok masih melakukan penyidikan terhadap para orang tua di Bali yang melakukan adopsi anak secara ilegal, termasuk menelusuri dugaan adanya orang yang turut memesan,” kata Arya.
Berikut peran delapan tersangka yang telah diamankan Polres Metro Depok:
1. RD berperan mencari bayi melalul aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tua nya dan yang mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali
2. AN berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tuanya dan yang mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali
3. DA berperan menjual bayi kepada RD dengan nominal Rp 10.000.000 di luar biaya bidan), alasan dijual karena haril dilvar pernikahan
4. MD merupakan pacar dari DA berperan mendampingi DA menjual bayinya kepada RD, alasan dijual karena hamil diluar pernikahan
5. SU berperan menjual bayi kepada AN dengan nominal Rp 10.000.000 (diluar biaya bidan), alasan jual karena suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut
6. DA merupakan teman SU berperan menemani SU lahira dan membantu menyerahkan bayi kepada AN dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut
7. RK merupakan suami dari SU berperan menjual bayi kepada AN karena tidak mau mengurus bayi tersebut
8. IM berperan mendanai uang kepada RD dan AN untuk membeli bayi serta yang mencari adopter (pengadopsi bayi) Jual Rp 10-15 Juta ke Penadah, Jual ke Pengadopsi Rp 45 Juta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.