Polisi Sebut Guru Wensen School tak Lihat Langsung MI Aniaya Balita


Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan guru terkait kasus pemilik daycare Wensen School Meita Irianty (MI) yang diduga telah menganiaya balita berusia 2 tahun inisial MK dan bayi berusia 8 bulan inisial HW.

“Total saksi 11 orang dan gurunya ada 6,” ujar Kapolres Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Arya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah guru Wensen School mengklaim tidak ada yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan Meita.

“Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung dan hanya tau dari CCTV,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan dalam kasus ini ada dua balita yang menjadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.

Korban MK saat ini dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Polisi masih melakukan visum terhadap korban.

Sementara korban kedua HW, akan dilakukan visum dan rontgen. Pasalnya ada dugaan korban HW mengalami dislokasi kaki.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.