News

Polisi Sebut Juragan 99 Bukan yang Dilaporkan

Polri menyebut laporan yang pihaknya terima bukan melaporkan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Polri mengatakan Juragan 99 dalam laporan ini sebagai saksi atas laporan terhadap Putra Siregar.

“GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan ini berasal dari advokat pada 13 Agustus 2021. Laporan ini terkait PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Pihak pelapor merupakan istri Gilang, yaitu Shandy Purnamasari.

“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya,” kata Gatot.

Shandy melaporkan Putra Siregar atas dugaan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah menerima laporan terkait crazy rich asal Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Bareskrim menerima laporan soal crazy rich asal malang itu terkait kasus penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat soal Juragan 99. “Sudah ada laporan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Meski begitu, Ramadhan tak merinci lebih lanjut mengenai pelapor ataupun kronologi kasus yang teregister itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button