News

Polisi Sebut Konten YouTube Fatia-Haris Cemarkan Nama Baik Luhut

Polisi menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Yakni terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya.

“Iya benar Haris dan Fatia telah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka terhadap kedua pegiat HAM itu, setelah Polisi mengantongi dua alat bukti terkait kasus pencemaran nama baik. Salah satu alat buktinya berupa konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Polisi mengklaim konten yang memuat percakapan keduanya menyinggung Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

“Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama betul nggak konten itu milik dia. Kedua betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka,” jelas Zulpan.

Diketahui Luhut mempolisikan Fatia-Haris terkait dugaan tindak pidana menyebarkan fitnah dan informasi palsu atau hoaks.

Laporan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, bertanggal 22 September 2021. Dugaannya melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan fitnah atau berita bohong.

Itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya”.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button