Polisi Sebut Suami BCL Tiko Aryawardhana Cabut Laporan ke Mantan Isteri soal UU ITE

Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana mencabut laporan yang dilayangan ke mantan isterinya, Arina Winarto terkait undang-undang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pencabutan tersebut.

“Tanggal 2 Agustus pelapor saudara TPA membuat surat kepada Polres Metro Jakarta selatan untuk mencabut laporannya,” ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).

Ade tidak merinci alasan Tiko mencabut laporan tersebut. Namun, dia menyebut karena alasan pribadi.

“Dengan alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya,” katanya. 

Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan isterinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

“Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE,” ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2022 ketika Arina mengambil paksa laptop milik Tiko. Dalam laptop tersebut terdapat file data perusahaan yang merupakan investasi Tiko. Namun, semua data tersebut hingga sekarang tak bisa dipakai lantaran diambil oleh Arina.

“Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama imac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ, itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang,” katanya.

Tak hanya itu, Arina diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin kliennya. Maka dari itu, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya memilih melaporkannya. 

“Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu,” ucapnya.