Polisi Segera Periksa Edward Akbar terkait Penggelapan Mobil Kimberly Ryder


Polisi berencana memeriksa Edward Akbar terkait dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan oleh istrinya, Kimberly Ryder.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan tak hanya Edward yang diperiksa, namun EL yang juga sebagai terlapor bakal dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya (dua orang terlapor), jadwal tanggal hari sudah ada di kami,” ujar Nurma kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut Nurma mengatakan, sebanyak empat orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah paman dan rekan dari Kimberly Ryder.

“Dua orang saksi untuk dimintai keterangan dari pamannya KR kemudian dengan teman dekatnya KR,” ujar dia.

Sebelumnya, Artis Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024).

“Benar, dugaan suaminya inisial EA,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Bintoro mengatakan tak hanya suaminya, Kimberly juga melaporkan seseorang inisial NL. Namun dia tidak menjelaskan siapa sosok NL.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penggelapan mobil tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu.

“Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan,” ucap Nurma.

Dia mengatakan sebanyak dua saksi telah diperiksa. Adapun saksi yakni Kimberly selaku pelapor dan ibunya. Penyidik berencana memanggil kedua terlapor dalam waktu dekat.

“(Pemeriksaan terlapor) Ini sudah dijadwalkan, namun kita tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau juga ada di lokasi kejadian,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kimberly juga menggugat suaminya Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Wawan Iskandar.

Gugatan cerai itu masuk pada hari Jumat, 12 Juli 2024, yang didaftarkan secara e-court, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.