Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan Polres Metro Depok bakal memerika Meita Irianty (MI), wanita berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak atau daycare yang berada di Harjamukti, Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat.
“Rencana tindak lanjut memanggil terlapor dan sejumlah saksi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Namun Ade Ary belum menentukan kapan pemanggilan Meita. Dia hanya mengatakan bahwa selain MI pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Meita dilaporkan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
“Upaya yang telah dilakukan yaitu membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum dan akan berkoordinasi dengan orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi besok pagi,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu (24/7) pelapor dihubungi oleh karyawan di penitipan tersebut yang memberitahu bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor.
“Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terlapor melakukan pemukulan kepada korban,” katanya.
Video viral yang diunggah oleh akun instagram @komisi.co memperlihatkan terlapor melakukan pemukulan terhadap balita tersebut yang mengakibatkan korban alami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.