News

Polisi Segera Tentukan Status Hukum Polwan Terduga Pelaku Penganiayaan

Polda Riau bergerak cepat usai menerima laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialami seorang wanita cantik di Pekanbaru.

Pelaku penganiayaan dan penyekapan diduga oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau.

“Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Minggu (25/9/2022).

Hari ini, rencananya penyidik bakal menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus penganiayaan yang ceritanya viral di media sosial tersebut.

Sang polwan terduga pelaku penganiyaan dan penyekapan, juga sudah diperiksa penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat (23/9/2022). Ia bahkan langsung dijemput oleh tim propam dan dibawa ke Polda Riau.

“Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan,” ungkapnya.

Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai diduga menyekap dan menganiaya Riri (27), lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button