News

Polisi Sita 21 Motor Anggota Supermoto yang Viral Karena Masuk Tol

Sebanyak 21 sepeda motor anggota supermoto disita polisi usai aksi mereka viral di media sosial karena masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.

“Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 kendaraan supermoto yang melanggar UU 29/2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).

Mungkin anda suka

“Dimana setiap orang kemudikan ranmor yang melanggar aturan rambu lalin atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu,” sambungnya.

Dia menambahkan, para pemilik supermoto tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukkan bagi pengendara roda empat atau lebih.

Sementara alasan para pengendara supermoto tersebut memasuki jalan tol, Jamal menyebut mereka tidak tahu. Sebab jalan tol tersebut tidak dijaga serta tak ada pintu masuk tol seperti biasanya.

“Dari kesaksian dan keterangan kebanyakan dari klub motor ini bahwa tidak mengetahui itu adalah jalan tol. Begitu masuk sudah tidak bisa menghindar atau merubah arah sehingga tetap melanjutkan perjalanan,” tandasnya.

Reza selaku perwakilan Supermoto Otomotif Jabodetabek menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukan klub motornya, apalagi kasus ini viral di media sosial.

“Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol,” ucap Reza.

Reza juga menegaskan aksi penerobosan jalur tol semata-mata dilakukan karena ketidaktahuan mereka. Dia menyatakan tindakan klub motornya itu berlangsung spontan.

“Kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol, karena kondisi malam dan tidak membaca plang. Kejadian kemarin itu secara spontan kami masuk ke jalan tol memang tidak mengetahui,” pungkas Reza.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button