News

Polisi Sita 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun di Gudang Petir

Polisi menyita 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng yang ditimbun di sebuah gudang di Jl Warunggunung, Petir, Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pihaknya juga telah menahan tersangka penimbunan berinisial MK (31) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti.

“Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24 ton minyak goreng itu telah disita Polres Lebak,” katanya, Kamis (3/3/2022).

Selain tersangka, polisi juga telah memeriksa tiga saksi termasuk sopir dan tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti itu, ditemukan fakta kuat adanya praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.

“Kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button