News

Polisi Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Hakim Heran Kenapa Dimutasi

Majelis hakim merasa heran dengan sanksi mutasi yang dijatuhkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Aipda Arsyad Daiva Gunawan. Arsyad mengaku mutasi tersebut merupakan dampak dari ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (21/11/2022), hakim ketua, Wahyu Iman Santoso mengaku heran mengetahui Arsyad dihukum mutasi. Alasannya, sikap tidak profesional saksi dilakukan karena berada dalam tekanan.

“Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu. Tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau dari cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan” kata hakim Wahyu.

Awalnya, hakim menanyakan kepada saksi mengapa dimutasi dari Kasubnit 1 Unit 1 Krimun Polres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Polri. “Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus,” ucap saksi Arsyad.

Arsyad tidak berani mengakui mendapatkan tekanan saat menangani kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. Arsyad enggan pula membela diri saat menjalani sidang etik profesi kepolisian yang menjatuhkan sanksi mutasi.

“Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?” tanya hakim. “Siap,” sahut Arsyad singkat.

Arsyad Daiva Gunawan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Arsyad hadir sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf yang sidangnya digelar secara bersamaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button