News

Polisi tak Tahan Dea OnlyFans Karena Masih Kuliah

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap conten creator Dea OnlyFans meski statusnya sudah menjadi tersangka kasus pornografi. Alasan polisi tidak melakukan penahanan karena Dea OnlyFans masih berstatus mahasiswi.

“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Dia mengatakan penyidik memiliki berbagai pertimbangan soal keputusan untuk tidak menahan Dea OnlyFans, salah satunya karena status tersangka yang masih mahasiswi di sebuah universitas.

Selain itu, pihak keluarga juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan ingin menyelesaikan kuliahnya. Tersangka juga bersikap kooperatif dalam proses penyidikan sehingga menjadikan dasar penyidik tidak menahannya.

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” kata Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemilik akun Dea OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti, sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor terhada tersangka kasus ini.

“Tidak (ditahan). Yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Pada Jumat kemarin (25/3/2022) polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik akun Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan pemilik akun Dea OnlyFans sebagai tersangka.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button