Polisi Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Punya 12 Kurir Selundupkan Ratusan Kg Sabu

Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap satu orang lagi bawahan gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama di Bandung, Jawa Barat.

Sehingga total sindikat jaringan narkotika internasional yang telah diamankan berjumlah 28 orang.

“Anak buah Fredy Pratama yang kami tangkap yakni SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Kamis (7/12/2023).

SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama.”Tersangka merupakan salah satu jaringan Fredy Pratama yang membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Umi.

Tersangka SR mendapatkan uang Rp5 juta per kilogram dari barang haram atau narkotika yang berhasil diselundupkannya.

“SR ini sudah meloloskan ratusan kilogram narkotika dengan 12 orang kurir itu. Kami masih mendalami soal SR. Kemungkinan kurir di bawah kendali SR bertambah lagi sebab tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” terangnya.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru yang transit terlebih dahulu di Palembang.”Setelah transit, sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya,” kata Umi.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).”L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR,” kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

“Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Umi.

Sumber: Inilah.com