News

Polisi Tangkap Anton, Buron Kasus Pembunuhan Sadis di Diskotek

polisi-tangkap-anton,-buron-kasus-pembunuhan-sadis-di-diskotek

Polisi berhasil menangkap Anton Sujarwo (35), buronan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pengunjung tempat diskotek di Palembang, Sumatera Selatan.

Anton ditangkap setelah delapan bulan melarikan diri ke Medan. Warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (29/11/2022).

“Anton ini adalah tersangka pembunuhan dalam peristiwa keributan di tempat hiburan atau diskotek bulan Maret lalu,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).

Kasus pembunuhan sadis ini berawal saat Anton dan beberapa orang temannya terlibat keributan dengan korban berinsial AS (54) saat mengunjungi salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soekarno-Hatta.

Keributan dipicu selisih paham antara rombongan tersangka dan korban yang tengah asik menenggak minuman alkohol sambil berkaraoke.

Dalam kondisi mabuk berat di bawah pengaruh alkohol, Anton yang hilang akal menikam korban yang tercatat sebagai pekerja swasta di Palembang.

“Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban,” ungkapnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih yang dipakai Anton untuk membunuh, serta hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, Anton dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.​​​​

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button