Hangout

Polisi Tangkap Artis Nikita Mirzani di Senayan City

Polisi mengamankan artis Nikita Mirzani di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022). Penangkapan ini diduga lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejak 16 Mei 2022 lalu.

Penangkapan terhadap Nikita ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat dihubungi wartawan. “Betul,” singkatnya.

Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram @ramdanalamsyah.id memperlihatkan Nikita diamankan polisi berpakaian sipil serta didampingi polwan dan dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol B 1022 CVC.

Sebelumnya, pada 15 Juni 2022 lalu, pihak kepolisian sempat menjemput Nikita di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk dibawa ke Mapolresta Serang. Penjemputan terpaksa dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun Nikita mangkir. Upaya penjemputan tetap saja gagal lantaran Nikita menolak dibawa ke kantor polisi.

Kemudian Nikita mendatangi Mapolresta Serang pada Rabu (15/6/2022) petang dengan didampingi pengacaranya, Fahmi Bamid.

Shinto menjelaskan pemeriksaan terhadap Nikita sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button