News

Polisi Tangkap Pasangan Sejoli Terkait Penemuan Jasad di Pinggir Tol Tangerang

Pihak kepolisian menangkap pasangan sejoli FR dan DF terkait dugaan pembunuhan terhadap pria bernama Bayu Samudra, 19 tahun, yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (1/6/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan FR merupakan seorang pria berusia 21 tahun dan kekasihnya, DF berusia 18 tahun yang membunuh Bayu karena bermotifkan sakit hati.

“Bayu ini merupakan mantan pacar tersangka DF. Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF,” kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Zulpan menambahkan bahwa FR berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini. Sementara DF membantu eksekutor.

Zulpan mengungkapkan kedua tersangka menjebak pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial.

Korban yang mengikuti ajakan itu kemudian bersama DF melintasi lokasi kejadian. Saat di lokasi, pelaku yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke wajah korban.

Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur. Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban

“Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak,” ujar Zulpan.

Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa pisau cutter yang digunakan menyayat wajah korban agar tak dapat dikenali.

“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara,” tutur Zulpan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button