News

Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Penghinaan Foto Iriana Jokowi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Sempat beredar foto Iriana Jokowi bersama Ibu Negara Korea Selatan Madam Kim Keon-hee dengan narasi sebuah percakapan antara asisten rumah tangga dan majikan di media sosial Twitter. Cuitan tersebut diunggah oleh akun @KoprofilJati.

“Kita sudah temukan unsur dugaan pidananya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Karenanya, Adi memastikan polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap orang di balik pengunggah cuitan Twitter tersebut. “Kita sedang menyelidiki identitas pelaku,” ucapnya.

Unsur Pidana Iriana

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihaknya telah meminta Polsek Kasihan untuk mengecek kebenaran atas adanya dugaan bahwa akun tersebut dimiliki oleh seorang warga Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Ia melanjutkan, pengecekan didasari atas langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu aktivitas di media sosial.

Cuitan itu menuai banyak komentar dari warganet. Kata kunci ‘Ibu Negara’ bahkan sempat jadi nomor 1 terpopuler di Twitter.

Belakangan, beredar pula surat terbuka permintaan maaf di media sosial Facebook terkait hal tersebut oleh akun bernama Kharisma Jati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button