News

Polisi Terbitkan SP3, Giorgio Tak Lagi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil di Senopati oleh pengendara mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24).

Dengan begitu, status tersangka Giorgio resmi dicabut.”Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Mungkin anda suka

Nurma menuturkan, alasan mengeluarkan surat tersebut lantaran kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).

Kemudian oleh tim penyidik kepolisian pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi.”Sudah gak ada kewajiban apa-apa, udah ditutup kasusnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner yang dikendarai Giorgio (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

“Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga,” kata AW saat ditemui di Polres Jaksel.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio sebagai tersangka dengan dijerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button