Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemukulan Wartawan di Sidang SYL


Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menangkap dua orang tersangka terkait pengeroyokan juru kamera wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala saat liputan sidang vonis kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menangkap MNM (54) dan S (49) kurang dari 24 jam. Keduanya ditangkap pada tanggal Jumat, 12 Juli 2024.

“Dua orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta,  Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Ade mengatakan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka juga sudah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/7/2024) di rutan Polda Metro Jaya.

“Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” kata dia.

Ade mengatakan, keduanya dijerat pasal pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Kini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

“Kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barang bukti sehingga peristiwa nya menjadi lebih lengkap dan utuh,” tutur dia

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan oleh juru kamera wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala. Diketahui, dia diduga dikeroyok saat liputan sidang vonis kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

“Kami sudah menerima laporan 11 Juli ya, hari Kamis tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Maka dari itu, dirinya mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

“Pelapor BVC, pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” kata dia.

Sebagai informasi, juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut dugaan pengeroyokan saat liputan sidang vonis kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ada pemukulan sama penendangan dari massa SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” kata dia.