News

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Polisi menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Masing-masing berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

“Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada 7 orang. Inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022).

Kasus ini pun terus diusut oleh kepolisian, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan LPSK menemukan 7 indikasi dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia.

Yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.

Bahkan  beredar kabar, diduga kuat anak Bupati Langkat, yakni Dewa Peranginangin, ikut terlibat dalam penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button