News

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Bali

Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Mei 2023.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di mana status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).

Lima orang yang telah dijadikan tersangka tersebut adalah GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64).

Menurut keterangan Satake Bayu, dari kelima orang tersebut, dua tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.

Ia mengatakan, secara keseluruhan luas lahan yang direncanakan dijadikan sebagai tempat “beach club” mencapai 2,2 hektar, berdasarkan pengukuran dari BPN Kabupaten Badung.

Berdasarkan rencana awal, lahan tersebut diperuntukkan bagi kelompok nelayan warga Ungasan, Badung, untuk penampungan ikan. Namun, kemudian ada rencana untuk pembentukan “beach club”.

“Sesuai perjanjian yang dibuat di awal dengan kelompok nelayan, salah satu poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan ‘beach club’,” kata Satake.

Namun demikian, Polda Bali memutuskan belum melakukan upaya penahan terhadp lima tersangka ini. Meski begitu, Satake memastikan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini, terlebih pihaknya tengah menelusuri aliran dana haram dari proyek ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button