Polisi melaporkan perkembangan pengusutan pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan pihaknya sudah menetapkan MR alias RD sebagai tersangka baru.
Tersangka MR sendiri ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dengan demikian, hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka. Pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Paera tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
Tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Diketahui, acara yang digelar pada Sabtu (28/9/2024) ini berakhir ricuh. Semestinya, acara ini menjadi forum dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dengan sejumlah tokoh dan aktivis membahas isu-isu kebangsaan ini menghadirkan narasumber seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Sunarko, serta Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.
Tetapi situasi berubah ricuh ketika sekelompok massa yang diduga berasal dari Indonesia Timur mulai berorasi dari atas mobil komando di depan hotel. Dalam orasinya, mereka mengkritik para narasumber yang diundang dan membela kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tak puas berorasi, mereka masuk ke dalam ruangan acara dan memporak-porandakan tempat pertemuan. Aparat kepolisian seakan tak berdaya. Perusuh bisa leluasa beraksi.
Aksi pembubaran paksa itu berlangsung anarkis, di mana para pelaku merusak panggung, merobek backdrop, mematahkan tiang mikrofon, dan mengancam peserta yang baru hadir di lokasi.