News

Polisi Tetapkan Tiga Jenderal NII Tersangka

Polres Garut menetapkan status tersangka terhadap tiga anggota Negara Islam Indonesia (NII) yang berpangkat sebagai jenderal.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiga orang itu sebelumnya mengibarkan bendera NII yang diunggahnya di media sosial Youtube. Video tersebut akhirnya tersebar hingga membuat geger masyarakat Garut.

“Hasil penyelidikan diketahui video pengibaran bendera berlokasi di Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos yang dilakukan oleh ketiga tersangka,” katanya.

Tiga tersangka itu bernama Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara. Mereka kerap mengunggah video berkaitan dengan NII di media sosial Youtube miliknya bernama Parkesit82.

Berdasarkan catatannya, sedikitnya ada 57 video berisi propaganda penyebaran ajaran NII. Dari pengakuannya, penyebaran ajaran melalui video itu merupakan amanah dari Presiden NII (Alm) Sensen Komara bin Bakar Misbach.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 110 KUHP tentang makar serta pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 tentang ITE dan Pasal 24 Jo 66 terkait pengibaran bendera yang dianggap telah melakukan penodaan lambang negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button