Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bully Dokter Undip


Ditreskrimum telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi bernama Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA.

“Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah TEN, SM, dan ZYA,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dikutip dari inilahjateng di Mapolda Jateng pada Selasa (24/12/2024).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP, dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga disangkakan Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum.”Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Prinsipnya mereka (tersangka) koorperatif, sehingga penyidik baru menetapkan tersangka,” katanya.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan mengamankan puluhan juta.”Barang bukti sebesar Rp97.750.000, merupakan hasil dari rangkaian semua peristiwa. Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa ini, termasuk aliran dana dan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasisiwi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada (12/8/2024), lalu.

Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan oleh para seniornya. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes juga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.