News

Polisi Ungkap Revaldo Konsumsi Narkoba Empat Kali Seminggu

Aktor Revaldo ditangkap atas penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP, Donny Alexander ungkap alasan kembali menggunakan karna mengalami relaps.

“Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps atau keinginan untuk melakukan lagi,” katanya kepada jurnalis, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, Donny menjelaskan, pemeran Rangga di serial ‘Ada Apa dengan Cinta’ itu menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja semenjak 2022. Revaldo mengonsumsi sebanyak empat kali dalam satu minggu.

“Dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas sekitar satu tahun terakhir (2022),” paparnya.

Penangkapan terhadap aktor bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba tempatnya tinggal. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi pun langsung mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin, dan THC.

Ini bukan kasus pertama bagi Revaldo. Sebelumnya ia juga pernah ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama pada 2006. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika itu memberikan vonis pidana penjara selama 2 tahun.

Tidak cukup sampai di situ, aktor yang berperan sebagai Jagau di film ‘Sri Asih’ ini juga kembali berurusan dengan polisi pada Juli 2010 atas kepemilikan sekaligus pengedar sabu. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis penjara selama tujuh tahun.

Revaldo ditangkap di apartemen di kawasan Cempaka Putih

Polda Metro Jaya menangkap seorang aktor Revaldo atas dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan pemain film ’30 Hari Mencari Cinta itu’ ditangkap sesaat setelah mengonsumsi narkoba. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba di apartemennya.

“Baru selesai konsumsi. (Barang bukti) Sabu dan ganja,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button